Pimpinan Komisi IV DPR RI Sebut Ada yang Rancu soal Limbah Batu Bara

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Sebut Ada yang Rancu soal Limbah Batu Bara
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi.(handout)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi menyebut, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) boleh jadi sesuai dengan kondisi di lapangan.

Dedi mengatakan, selama ini limbah batu bara berupa fly ash sebetulnya sudah kerap dimanfaatkan untuk membuat batu bata sehingga menyebabkan kerancuan atas status limbah B3 tersebut.

“Kalau ternyata limbah B3 ini dimanfaatkan dan tidak menimbulkan problem lingkungan bagi pengguna atau penikmat manfaat itu, ya bisa jadi PP ini lebih selaras,” kata Dedi saat dihubungi, Jumat (12/3/2021).

Dedi menuturkan, selama ini perusahaan penghasil limbah batu bara mesti membayar perusahaan pengelola limbah yang telah ditunjuk.

Baca juga  Komisi IV DPR Tolak Rencana Impor Beras

Anehnya, kata Dedi, perusahaan pengelola limbah itu justru memanfaatkan limbah yang mereka terima untuk diolah menjadi batu bata yang kemudian mereka jual kembali.

“Jadi kan ada sesuatu yang rancu, katanya B3, kemudian mereka harus mengeluarkan biaya, si pengepul limbah B3-nya dapat untungnya jadi dapat dua, dapat untuk dari dia dibayar untuk mengangkut dan mengelola, dapat untung menjadi bahan baku batu bata,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, jika memang limbah tersebut dapat dimanfaatkan, semestinya digunakan untuk memberdayakan masyarakat di sekitar, bukan malah untuk menguntungkan perusahaan pengelola limbah.

“Harusnya masyarakat di daerah itu menikmati dong fly ash itu untuk dibuat batu bata, bukan fly ash-nya dibawa diangkut ke tempat lain, penikmatnya dari tempat lain,” kata dia.

Oleh sebab itu, ia menilai PP 22 Tahun 2021 lebih logis dan sesuai dengan keadaan yang berlangsung di lapangan saat ini.

Walaupun demikian, politikus Golkar itu menegaskan, pemerintah tetap harus membuat regulasi teknis untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan limbah batu bara tersebut agar tidak merusak lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga diminta untuk menjelaskan efek pemanfaatan limbah batu bara sebagai batu bata terhadap kesehatan.

“Nanti telilti saja itu yang selama ini pengguna limbah batu bara kemudian digunakan menjadi batu bata itu apakah mereka mengalami problem kesehatan atau tidak, itu harus dibuktikan secara ilmiah,” kata dia.

Dedi juga mendorong kalangan industri untuk membuat teknologi pengelolaan batu bara yang bermanfaat bagi kepentingan publik.

Baca juga  Batu Bara di Tanjung Enim Tarik Investasi Asing Rp30 Triliun

Ketentuan soal keluarnya limbah batu bara dari kategori limbah B3 tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.

Dengan catatan, dua jenis limbah itu bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait