Kasus Nurdin Abdullah, KPK Panggil Saksi 7 PNS Terkait Korupsi Infrastruktur di Sulsel

Kasus Nurdin Abdullah, KPK Panggil Saksi 7 PNS Terkait Korupsi Infrastruktur di Sulsel
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020).(Dokumentasi/Biro Humas KPK)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh pegawai negeri sipil (PNS) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah.

“Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,” kata Ali dikutip dari Antara, Jumat (12/3/2021).

Ali menyebut, tujuh PNS yakni Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.

Adapun tempat pemeriksaan tujuh saksi itu digelar di Gedung Polda Sulawesi Selatan, Makassar.

Selain Nurdin Abdullah, KPK menetapkan dua tersangka lain, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan Agung melalui Edy.

Kemudian, Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.

Baca juga  Gempa 5,8 Magnitudo Goyang Buol Sulteng

Pada Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga  Digugat Tommy Soeharto, CMNP Pemilik Konsesi Tol Desari Angkat Bicara

Sementara itu, sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait