METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Petugas Polres Metro Jakarta Utara menangkap 11 orang penagih utang atau debt collector pengeroyok Anggota TNI AD, yakni Serda Nurhadi.
“Para pelaku terancam hukuman penjara sembilan tahun. Para tersangka adalah YAK (23 tahun), JAK (29), HHL (26), HEL (27), PA (29), GL (38), GY (27), JT (21), AM (27), DS (26), dan HR (25),” kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (9/5/2021).
Dia mengatakan, 11 pelaku pengeroyokan ditangkap hari ini, Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB.
Semua pelaku ditangkap memang bekerja sebagai penagih utang.
“Dari hasil interogasi awal, tujuh di antara 11 pelaku yang ditangkap wajahnya terdapat dalam video viral (pengadangan),” kata Nasriadi.
Dari penangkapan tersebut, kata dia, aparat mengamankan barang bukti berupa empat video rekaman terkait kejadian yang viral, satu ponsel IPhone 6S yang digunakan untuk merekam kejadian viral, dan ponsel para tersangka.
“(Dan, red) tujuh pasang baju, celana dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian, serta tiga sepeda motor,” kata Nasriadi.
Dia juga menjelaskan, barang bukti lainnya.
“Adalah visum sementara korban, satu mobil jenis Mobilio bernomor polisi B 2683 BZK warna putih, dan Surat Kuasa Penarikan Mobil dari clipan finance kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya,” kata Nasriadi.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan.
“Yaitu, Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun. Lalu Pasal 53 Juncto 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” kata Nasriadi.
Sumber: RRI.co.id