METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Priok, melakukan patroli larangan mudik di perairan Teluk Jakarta, Minggu (9/5/2021). Dalam kegiatan patroli imbauan larangan mudik ini, di pimpin langsung oleh Direktur KPLP Ahmad dan Direktur Kenavigasian yang berkolaborasi dengan distrik navigasi Tanjung Priok, Syahbandar Utama Tanjung Priok, Pangkalan PLP Tanjung Priok, dan KSOP Sunda Kelapa.
Selain patroli larangan mudik, patroli ini juga di lakukan untuk pemantauan sarana bantu navigasi pelayaran di alur Teluk Jakarta, serta pemantauan di tambatan-tambatan kapal Nelayan atau kapal kayu yang berpotensi mengangkut pemudik lewat jalur laut.
Ahmad mengatakan, dalam patroli larangan mudik terdapat tiga kapal nelayan yang diputarbalikkan oleh KPLP.
“Tadi sudah sama sama kita ketahui ada 3 kapal yang mengaku nelayan dengan perjalanan mudik ke Karawang, Subang dan sekitarnya,” ujar Ahmad saat ditemui di Perairan Teluk Jakarta, Minggu (9/5/2021).
Ahmad menjelakan, kapal kayu atau kapal nelayan tersebut telah membuat curiga petugas karena bermuatan orang cukup banyak.
“Yang satu kapal berhasil kita giring. Sedangkan yang dua tadi mencoba melarikan diri tapi RIB (Kapal Karet) kita mengejar. Dimana 3 kapal dengan tujuan mudik. Ketiganya kita imbau, dan memberikan proses penyadaran untuk kembali ke Jakarta,” jelas Ahmad.
Ahmad menyebut, kalau tiga kapal ini masing-masing, satu kapal berisikan 9 penumpang. Kemudian kapal ke dua ada 9 penumpang, dan kapal ketiga ada 10 penumpang.
“Tapi alhamdulillah semua sepakat dan sadar untuk kita kawal kembali dan tetap perhatikan aspek keselamatan. Seluruhnya kita bagikan life jaket penumpang,” terang Ahmad.
Dalam patroli ini, jumlah Personel dalam pemantauan larangan mudik jalur laut ini sebanyak 56 personel dengan menggunakan 6 kapal jenis RIB (Kapal Karet) dan 2 kapal kelas tiga milik distrik Navigasi dan Kapal Milik KPLP Tanjung Priok.
Plaksanaan penyekatan sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah melalui Kepala Satgas penanganan COVID-19, nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 hijriah mulai 6-17 Mei 2021 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 mengatur pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah.
Sumber: RRI.co.id