Singkawang, Metrosidik.co.id–IS tersangka bandar sabu dibekuk Satuan Narkoba Polres Singkawang, Selasa, (18/6/2019) di rumahnya jalan Angkasa, Singkawang Tengah. Penangkapan diwarnai isak tangis anak dan disaksikan warga sekitar.
IS bersama barang bukti sabu digelandang ke Mapolres Singkawang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kanit Res Narkoba Polres Singkawang, Ipda Agung Banu, mengatakan, IS berhasil ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. “Menurut laporan, tersangka tersebut sering melakukan transaksi narkoba jenis Sabu,“ ungkapnya.
Dijelaskan Agung, dari laporan tersebut, Tim Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan terhadap tersangka.
Dari hasil penggerbekan yang di lakukan terhadap IS. Sat Narkoba berhasil pengamanan barang bukti sabu seberat 18 gram dan barang bukti lain.
“Tidak hanya itu, kita juga berhasil mengamankan 1 buah timbangan, plastik klip dan barang bukti lain, “jelas Kanit.
Ditegaskan Agung, Polisi tidak akan lelah memberantas narkoba hingga ke akar – akarnya. Dia menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada Polisi jika menemukan atau mengetahui peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Tersangka diancam pidana pasal 114 dan 115 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun, lantaran barang tersebut diatas 5 gram,”katanya.
Tersangka IS tak mengaku kalau dirinya merupakan bandar sabu. Dan berdalih barang haram tersebut digunakan untuk dipakai sendiri.
“Saya hanya pemakai, bukan untuk dijual,”pengakuan tersangka sembari tertunduk lesu.
Dia mengatakan barang haram tersebut diambil dari seseorang di Kota Pontianak
“Saya ambil dari teman di Pontianak, 1 gram sebesar RP. 500 ribu. Saya
beli kemarin 15 gram, ditambah 5 gram, dengan syarat 5 gram hutang. Jadi total yang saya ambil 20 gram, “ pungkasnya.
Laporan: Ruswandi