JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus memantau dan mengawal komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok untuk menghentikan proyek pembangunan prasarana wisata di Danau Singkarak. Hal ini merupakan salah satu upaya KPK untuk mendorong pemulihan Danau Singkarak sebagai kekayaan negara.
“KPK akan mengawal implementasi komitmen Pemerintah Kabupaten Solok untuk memulihkan Danau Singkarak sebagai kekayaan negara. Melalui pelaksanaan tugas koordinasi supervisi dan monitoring, KPK terus mendorong upaya penertiban dan pemulihan terhadap aset-aset negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi,” kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (30/1/2022).
Ipi memaparkan, dalam forum diskusi terfokus (focus group discussion) di Kota Padang, Sumatera Barat pada Jumat (28/1/2022), Pemkab Solok telah menandatangani komitmen untuk menyelesaikan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak. Pemkab Solok salah satunya berkomitmen menghentikan pembangunan prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak, Jorong Kaluku Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak.
Selain itu, Pemkab Solok juga berkomitmen menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi administratif kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang agar pihak tersebut memulihkan dalam bentuk membongkar dan mengembalikan fungsi danau, termasuk melakukan pengerukan tanah reklamasi yang ramah lingkungan. Sanksi administratif itu sesuai Pasal 194 PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Tak hanya itu, Ipi mengatakan, Pemkab Solok juga berkomitmen memastikan para pelaku pelanggaran memulihkan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemprov Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.
“Selain itu memastikan pemulihan fungsi ruang selesai dilaksanakan berdasarkan evaluasi Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Sumbar terkait pengembalian kondisi badan air seperti semula serta memastikan penghentian pemanfaatan badan air dan sempadan Danau Singkarak lainnya yang tidak berizin,” papar Ipi.
KPK mengingatkan Pemkab Solok menaati lima poin komitmen dan kesepakatan tersebut sebagai wujud kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak hanya itu, KPK juga mendorong para pemangku kepentingan terkait melakukan pembahasan bersama untuk melakukan penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau.
“KPK mengapresiasi sinergi dan kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemprov Sumatera Barat, Balai Wilayah Sungai V Padang, dan aparat penegak hukum beserta jajaran masing-masing,” katanya.
Ipi menjelaskan Singkarak merupakan salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar danau prioritas nasional sesuai dengan Perpres Nomor 60 Tahun 2021. Melalui Perpres tersebut, pemerintah juga mendorong koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi secara terpadu antarkementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan dalam menyelamatkan danau prioritas nasional.
“Melalui berbagai langkah untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” katanya.