JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan tindak kekerasan di kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin terkadang menggunakan alat. Komnas HAM sendiri sampai saat ini masih terus mendalami apa saja yang terjadi di kerangkeng Bupati Langkat tersebut.
“Itu juga kami temukan di sana kadang (kekerasan) menggunakan alat,” kata Anggota Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan melalui video yang diterima, Minggu (30/1/2022).
Choirul sendiri tidak membeberkan spesifik alat yang digunakan dalam tindak kekerasan terhadap para penghuni kerangkeng Terbit Rencana Perangin Angin. Meski demikian, Choirul memaparkan Komnas HAM sudah menemukan siapa saja pelaku yang terlibat serta bagaimana para pelaku melakukan tindak kekerasan.
Komnas HAM juga menemukan ada sejumlah istilah yang digunakan saat tindakan kekerasan terhadap para penghuni kerangkeng tengah berlangsung. Istilah tersebut antara lain MOS, Gas, atau 2,5 kancing.
“Jadi ada istilah-istilah kayak begitu yang digunakan dalam konteks penggunaan kekerasan,” ungkap Choirul.
Atas dasar itu, Choirul mengungkapkan Komnas HAM telah menyampaikan temuan mereka kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti. Bahkan, dia mengungkapkan temuan Komnas HAM kurang lebih sama dengan apa yang tengah didalami Polda Sumut terkait kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin ini.
“Soal kekerasan ini informasinya kurang lebih sama. Ada hilangnya nyawa kurang lebih sama. Kami mengapresiasi teman-teman Polda Sumatera Utara khususnya Pak Kapolda dan jajarannya yang cukup cepat dan gesit menggali peristiwa ini,” katanya.