Penyuap Bupati Langkat Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Diringankan Karena Kooperatif dan Penyesalan

Penyuap Bupati Langkat Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Diringankan Karena Kooperatif dan Penyesalan
Penyuap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). [Foto: Suara.com/Welly]

METROSIDIK.CO.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat mempertimbangkan hal yang meringankan vonis terhadap penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin. Muara dinilai kooperatif dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Terdakwa terus terang dan mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya,” kata majelis hakim dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

Kendati demikian, Majelis Hakim Tipikor tetap memutuskan hukuman vonis yang sama seperti tuntutan Jaksa KPK yakni selama dua tahun enam bulan penjara.

Ada hal yang memberatkan terdakwa Muara Perangin Angin di mana ia terbukti melawan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga  KPK Setor Rp1,64 M ke Kas Negara Dari Penanganan 5 Kasus Korupsi

Selain itu, terdakwa Muara diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujarnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Muara Perangin Angin menyuap Terbit Rencana Perangin Angin mencapai Rp572 juta. Uang itu diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.

“Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 572 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024,” kata Jaksa KPK, Zainal Abidin dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).

Baca juga  KPK Tahan Tersangka Alfred Simanjuntak Kasus Suap Pajak

Zainal menjelaskan bahwa uang yang diberikan terdakwa Muara kepada Bupati Langkat dengan memakai tangan sejumlah pihak. Mereka yakni, Kepada Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.

Uang itu diberikan kepada BUpati Langkat, untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

Tak hanya itu, paket proyek itu pun juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh terdakwa Muara.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait