Kasus Pelindo II, Kejagung Periksa Anak RJ Lino Sebagai Saksi

Aktivitas arus bongkar muat Petikemas di pelabuhan Tenau Kupang, NTT, Kamis (11/2).
Ilustrasi (Foto: Antara/Kornelis Kaha)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, berupa kerja sama usaha dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

“Saksi yang diperiksa yaitu CSL (Clarissa Sastra Lino) selaku Anak dari RJL (Richard Joost Lino),” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Dijelaskan Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero).

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Kemendikbud Ristek Tahun 2022 Meniadakan Kurikulum SMA Pelajaran IPA, IPS dan Bahasa

Pos terkait