KULON PROGO, METROSIDIK.CO.ID — Empat remaja di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yakni FAA, 18; GL, 16; ANP, 14; dan DRD, 15, berurusan dengan polisi. Keempatnya sempat ditangkap karena memproduksi konten kekerasan.
Humas Polres Kulon Progo, Iptu Nengah Jefri, menjelaskan kasus itu bermula dari viralnya sebuah video yang menyebar di media sosial pada Selasa, 5 Oktober 2021. Menurut dia, lokasi tersebut berada di simpang tiga dekat jalur kereta api yang masih kawasan Kecamatan Pengasih.
“Video tersebut di buat oleh empat orang anak-anak di pertigaan perlintasan kereta api atau Teteg Timur,” kata Jefri dihubungi, Minggu, (10/10/2021).
Menurutnya, Polsek Pengasih melakukan penyelidikan video itu pada Kamis, 7 Oktober 2021. Hasilnya, polisi mendapatkan informasi identitas pelaku yang ada didalam video tersebut.
“Langkah selanjutnya mengamankan pelaku tersebut ke Polsek Pengasih,” kata dia.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti itu yakni dua buah sabuk kulit warna hitam, sebuah gawai, dan sebuah sepeda motor scoopy warna hitam bernomor polisi AB-4814-EG.
Jefri mengungkapkan, polisi kemudian membina keempat remaja tersebut pada Jumat, 8 Oktober 2021 di Polsek Wates, Kulon Progo. Orang tua keempat remaja itu juga dihadirkan di kantor kepolisian.
Ia menambahkan, para orang tua itu diberitahukan perilaku yang dilakukan anak-anaknya, termasuk konsekuensi hukum. Selain itu, para orang tua diminta mengawasi lebih ketat aktivitas anaknya.
“Anak-anak tersebut wajib mengikuti apel hari Senin dan Kamis guna diberikan pembinaan sampai batas waktu yang ditentukan. Anak-anak tersebut juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata dia.