JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Nasional (Komnas) Antikekerasan terhadap Perempuan menyayangkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam sidang paripurna, Kamis, 16 Desember 2021. RUU itu sejatinya sudah dinantikan publik.
“Setiap hari sekurangnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual atau setiap dua jam ada tiga perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 17 Desember 2021.
Menurut dia, RUU TPKS diharapkan mewujudkan perlindungan, penanganan, pemulihan korban kekerasan seksual, dan upaya memutus berulangnya kasus di tengah-tengah kondisi darurat kekerasan seksual. Ia menyebutkan kehadiran payung hukum penting untuk segera diwujudkan.
Urgensi ini bermula dari tingginya angka kekerasan seksual dalam rentang waktu 2001-2011. Selama dasawarsa tersebut, kata dia, sekitar 25 persen kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan kekerasan seksual.
Sepanjang penantian pengesahan RUU TPKS (2012-2020), catatan tahunan Komnas Perempuan memperlihatkan 45.069 kasus kekerasan seksual telah dilaporkan. Hal ini juga dapat terlihat dari maraknya pemberitaan kasus kekerasan seksual di media massa.
Di sisi lain, Komnas Perempuan mengapresiasi kerja Panitia Kerja (Panja) yang sudah mengkaji dan mengharmonisasikan RUU TPKS. Pimpinan DPR didesak memastikan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR pada 2022.