Sidang Paripurna DPR Setujui RUU TPKS Disahkan Jadi Undang Undang

Sidang Paripurna DPR Setujui RUU TPKS Disahkan Jadi Undang Undang
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: Antara/Anita Permata Dewi)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi Undang-undang.

“Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 – 2022, yang diikuti di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

“Setuju,” jawab para peserta rapat yang diikuti dengan ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Ruang rapat paripurna pun kemudian riuh dengan suara tepuk tangan dari para legislator dan masyarakat yang hadir di balkon.

Baca juga  Partai Gerindra Minta Menaker Cabut Aturan Pencairan JHT

Puan Maharani menyambut riuh tepuk tangan hadirin dengan lambaian tangan dan senyuman.

Sebelumnya dalam pembahasan tingkat pertama atau rapat pleno, delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat RUU TPKS disahkan menjadi UU, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.

Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU TPKS disahkan menjadi UU.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait