JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP Hikmahbudhi) Erie Irianti mengatakan, sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada Selasa (12/4/2022), harus digencarkan. UU TPKS harus memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.
‘’Dengan sahnya UU TPKS, menjadi hari bersejarah di Indonesia dan juga merupakan hadiah besar bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini pada 21 April ini tentunya. Sungguh bahagia perjuangan kita dalam hal mengesahkan UU TPKS akhirnya bisa terselesaikan, saya berharap UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” ujar Erie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/4/2022).
Lebih lanjut Erie mengatakan, masih banyak hal yang perlu dikerjakan oleh pemerintah dan masyarakat terkait implementasi UU TPKS.
“Tugas terpenting dari pemerintah setelah UU TPKS disahkan adalah memberi pemahaman yang utuh kepada para penegak hukum dan masyarakat terkait pasal-pasal dalam undang-undang tersebut. Sosialisasi UU TPKS harus segera dilakukan agar efek pencegahan dan perlindungan yang kita harapkan bisa segera dirasakan secara luas dan menyeluruh ke setiap lapisan masyarakat,” tambahnya.
Erie juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk proaktif memperjuangkan dan melindungi hak-hak warga negara Indonesia.
“Walaupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah disahkan, kita harus tetap mengawal dan melindungi saudara/saudari kita di luar sana, saudara/saudari kita yang masih rentan akan kekerasan, mari kita sama sama bergandeng tangan untuk melindungi dan mensupport mereka, mari kita menssuport satu sama lain, demi perempuan dan calon penerus bangsa yang aman, bahagia, dan terlindungi,” tutur Erie.
UU TPKS ini disebutkannya harus diikuti pemahaman yang menyeluruh oleh para aparat penegak hukum dan masyarakat. Sehingga penerapan UU TPKS dapat efektif efisien dalam mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air.
“Saya berharap, semoga dengan UU TPKS yang telah hadir di Indonesia bisa dengan segera memenuhi kebutuhan akan keadilan dan perlindungan masyarakat Indonesia,’’ pungkas Erie.