ROHUL, METROSIDIK.CO.ID — Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menahan dua mantan Direktur RSUD Rokan Hulu, Riau, Jumat (16/12). Keduanya, yakni FH dan NR, ditahan setelah menjadi tersangka korupsi belanja oksigen dan gas di saat mereka masih menjabat.
FH merupakan Direktur RSUD Rokan Hulu pada tahun 2017. Sementara NR memimpin rumah sakit itu pada tahun 2018
Selain keduanya, dua pimpinan perusahaan swasta atau kontraktor, yakni SR selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan AS selaku Komisaris PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) sekaligus Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG). Keduanya juga ditahan setelah jadi tersangka karena penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup.
Dalam kasus dugaan korupsi belanja oksigen ini, penyidik telah menerima Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera/Daerah dari pihak auditor sebesar Rp2.092.751.129.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara itu. Keempatnya yakni FH, NR, SR dan AS,” kata Kasi Intelijen Kejari Rohul Ari Supandi.
Keempat tersangka ditahan di sel tahanan Polres Rokan Hulu. “Keempatnya ditahan selama 20 hari ke,” ucap Supandi.
Atas perbuatan mereka, keempatnya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.