Mahfud MD Jelaskan Putusan MK Maksud Hak Impunitas Pemerintah Dalam Perpu Corona

Mahfud MD Jelaskan Putusan MK Maksud Hak Impunitas Pemerintah Dalam Perpu Corona
Menko Polhukam Mahfud MD bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Foto: ABDUL HALIM ISKANDAR)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau UU Covid-19, sejalan dengan pandangan pemerintah mengenai aturan tersebut.

“Artinya bagi kami ini memperkuat posisi pandangan pemerintah tentang UU ini, tentang apa yang ditudingkan sebagai hak impunitas tidak bisa digugat itu, bisa kalau melanggar peraturan perundang-undangan dan beritikad tidak baik,” ujar Mahfud MD dalam acara konferensi pers, Jakarta, Jumat (29/10/2021).

“Tapi tidak bisa pemerintah itu dituntut ke pengadilan secara pidana, perdata tata usaha negara kalau melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan itikad baik,” imbuh dia.

Baca juga  Laporan Dicabut, Kasus Anak Polisikan Ibu di Demak Akhirnya Berpelukan

Menurut dia, putusan MK tersebut sebetulnya sudah ada pada Undang-undang. Di mana frasa ‘pemerintah tidak bisa diajukan ke pengadilan, tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata di dalam melaksanakan anggaran yang terkait Covid jika dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan’.

“Ini sudah ada di UU, tetapi di ayat satunya tidak dicantumkan, oleh MK ini ‘diambil’ di-copy paste, ditambahkan juga ke ayat 1 (Pasal 27), ditambahkan juga ke ayat 3,” papar dia.

Baca juga  Fraksi PKB DPR Mendukung Pembentukan RUU Komoditas Strategis Nasional

Vonis tersebut, menurut Mahfud MD, tetap bermakna bahwa pemerintah tetap tak bisa dituntut secara pidana maupun perdata bila itu menjalankan tugas yang beritikad baik serta tak melanggar aturan. Dia menerangkan, hal itu juga telah ada di UU lain.

“Jadi enggak usah didramatisi seakan-akan ini dibatalkan harus ditambah lagi, lah di UU lain udah banyak. Nih di Pasal 50-51 KUHP ya, siapa pun enggak bisa diajukan ke pengadilan kalau melaksanakan tugas kemudian dinyatakan seakan-akan pelanggaran tetapi itu dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Baca juga  Menko Mahfud MD Bilang Nasabah Pinjol Ilegal Jangan Bayar Tagihan

Hal sama juga termaktub dalam Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 48 UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Pun di Pasal 2 UU Pengampunan Pajak, Pasal 224 UU MD3, UU Advokat, UU OJK.

“Pasal 45 UU Bank Indonesia juga begitu, jadi semua UU yang saya sebutkan itu bunyinya kira-kira sama saja, termasuk UU ini,” katanya.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait