METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sejumlah aset Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berada di luar negeri.
Bahkan kata dia, beberapa obligor dan debitur saat ini tercatat ada yang menetap di luar negeri.
“Dan menurut info sementara memang ada aset dan orang obligor yang sedang berada di luar negeri,” kata Mahfud saat menyampaikan keterangan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2021).
Mahfud pun mengingatkan agar mereka tak berusaha mengingkari apa yang sudah menjadi kewajiban terkait utang piutang kepada negara. Sebab kata Mahfud meskipun berada di luar negeri, pemerintah tetap bisa mengejar para pengutang ini.
“Ada UNCAC, instrumen internasional itu juga bisa dipakai karena kerja sama lintas negara untuk berantas korupsi dan kembalikan aset negara. Bisa dipakai karena Indonesia sudah meratifikasi UNCAC,” kata dia.
Sementara di dalam negeri, Satgas BLBI yang telah resmi dibentuk juga memiliki sejumlah tim penegak hukum di antaranya KPK bisa menjerat menggunakan Undang-undang Tipikor. Selain itu ada tim Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.
Mahfud menjelaskan permasalahan BLBI sendiri bermula dari krisis yang terjadi pada kurun waktu 1998. Saat itu, pemerintah mengeluarkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke bank-bank yang waktu itu hampir kolaps.
“Jadi dibantu, kamu (debitur dan obligor) hidup tapi kamu punya utang ke negara,” kata dia.
Dari situ, muncul pengakuan-pengakuan utang, dengan berbagai bentuk jaminan. Mahfud mengklaim tak sedikit pihak yang sudah melunasi kewajiban mereka, namun banyak juga yang justru tak melunasi.
“Yang belum ini penagihannya agak tertunda dan agak ringan dulu karena dari yang sekian dikeluarkan ada SKL itu ada satu yang kemudian dianggap bermasalah yaitu dana yang menyangkut Sjamsul Nursalim,” kata dia.
Persoalan itu pun dibawa ke tingkat MA, dan dinyatakan sebagai persoalan perdata. Kasus korupsi yang menjerat Nursalim pun gugur.
Memang kata Mahfud dalam putusannya Hakim Agung mengatakan terdapat kerugian negara dalam kasus tersebut, namun bukan karena korupsi.
“Hakim agung mengatakan ada kerugian negara cuma itu bukan korupsi,” kata dia.