METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), meminta maaf kepada warga Tanjungbalai setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Syahrial ditetapkan tersangka bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) sebagai pengacara.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
“Saya menyampaikan mohon maaf kepada warga Tanjungbalai (atas apa) yang saya lakukan,” kata Syahrial sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
Ia pun berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya tersebut. “Saya akan kooperatif akan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK,” ucap Syahrial seperti dikutip dari Antara.
KPK menahan Syahrial selama 20 hari ke depan sejak 24 April sampai 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Sementara dua tersangka lain telah ditahan terlebih dahulu sejak 22 April sampai 11 Mei 2021. Stepanus ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan Maskur di Rutan KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta.
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan menyampaikan ada penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di pemerintah Kota Tanjungbalai.
Atas perintah Azis, selanjutnya ajudan dia menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinasnya.
Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti KPK.
Setelah pertemuan, Stepanus mengenalkan Maskur melalui telepon kepada Syahrial untuk membantu permasalahannya itu.