JAKARTA, METROSIIK.CO.ID — Beberapa pejabat di Indonesia kedapatan memiliki kekayaan triliunan rupiah berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Salah satu pejabat kaya yakni Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 5 Tangerang Nurhali yang memiliki harta Rp1,6 triliun.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati mengatakan kekayaan Nurhali sudah terverifikasi KPK. Masyarakat diminta tidak menuding Nurhali telah melakukan tindakan korupsi.
“Besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan ukuran atau indikator bahwa harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi,” kata Ipi melalui keterangan tertulis, Rabu, (15/9/2021).
Ipi mengatakan Nurhali berhak melaporkan kekayaannya berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Beleid itu mengharuskan kepala sekolah sebagai pejabat fungsional melaporkan kekayaannya.
Ipi juga menyebut pelaporan kekayaan Nurhali sesuai prosedur. Nurhali melaporkan sendiri kekayaannya dengan cara mengirimkan data ke situs resmi KPK.
Masyarakat diminta tidak sembarangan menuding Nurhali korupsi karena kaya. Lembaga Antikorupsi menegaskan kekayaan melimpah belum tentu dihasilkan dari mencuri uang rakyat.
“Untuk menilai kewajaran harta KPK dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya dengan melakukan penelusuran transaksi keuangan dan analisis kesesuaian profil penyelenggara negara,” ujar Ipi.