Setop Kasus Penyidik KPK Minta Rp 1,5 M ke Wali kota Tanjungbalai

Setop Kasus Penyidik KPK Minta Rp 1,5 M ke Wali kota Tanjungbalai
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyidiknya, Stepanus meminta uang Rp1,5 miliar untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju (SRP) meminta uang Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) untuk menyetop penyelidikan dugaan korupsi.

Stepanus dan Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Selain mereka, lembaga antirasuah juga menjerat seorang pengacara Maskur Husain (MH).

Awalnya, kata Firli, Stepanus dikenalkan dengan Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin pada Oktober 2020. Setelah itu, Stepanus mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Stepanus dan Maskur akhirnya sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Mereka meminta uang sebesar Rp1,5 miliar.

Baca juga  KPK Periksa Wali Kota Dumai Terpilih Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi DAK

“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali, melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia),” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4).

“Dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” ujarnya menambahkan.

Lihat juga: Eks Pejabat Bakamla Didakwa Rugikan Negara Rp63,8 M
Firli menyebut penyidik yang berasal dari Polri itu kembali menegaskan kepada Syahrial bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Menurut Firli, Stepanus lantas memberi jatah Maskur sebesar Rp525 juta. Selain itu, Maskur MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.

Baca juga  OPM Peringati Pekerja Warga Indonesia Segera Tinggalkan Papua dan Ancam Tembak Mati

“Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta,” kata Firli.

Sebelumnya, KPK menetapkan Stepanus, Maskur, dan Syahrial sebagai tersangka suap. Stepanus dan Maskur langsung ditahan untuk 20 hari pertama, sementara Syahrial baru selesai diperiksa di Tanjungbalai.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait