METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang putusan dua penyidik kasus rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos), M. Praswad Nugraha dan M. Nor Prayoga. Mereka diganjar hukuman etik ringan dan sedang.
“Para terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan pimpinan,” kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono saat membacakan putusan secara daring, Senin (12/7/2021).
Hukuman etik sedang diberikan kepada Praswad. Gaji pokoknya akan dipotong 10 persen selama enam bulan karena melanggar etik.
Sementara itu, hukuman ringan diberikan kepada Prayoga. Dia diberikan teguran tertulis satu dengan masa berlaku hukuman tiga bulan.
Kedua orang itu diyakini melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Dewas menilai pemotongan gaji dan hukuman surat teguran pantas untuk keduanya.
“Hal meringankan para terperiksa mengakui, terperiksa dua menyatakan sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Harjono.