Dewas KPK Putuskan Penyidik Kasus Korupsi Bansos Diganjar Hukuman Ringan dan Sedang

Dewas KPK Putuskan Penyidik Kasus Korupsi Bansos Diganjar Hukuman Ringan dan Sedang
ILUSTRASI -Gedung KPK

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang putusan dua penyidik kasus rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos), M. Praswad Nugraha dan M. Nor Prayoga. Mereka diganjar hukuman etik ringan dan sedang.

“Para terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan pimpinan,” kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono saat membacakan putusan secara daring, Senin (12/7/2021).

Hukuman etik sedang diberikan kepada Praswad. Gaji pokoknya akan dipotong 10 persen selama enam bulan karena melanggar etik.

Baca juga  Survei LSI: 51,1 Persen Pemuka Opini Tidak Puas Kinerja KPK

Sementara itu, hukuman ringan diberikan kepada Prayoga. Dia diberikan teguran tertulis satu dengan masa berlaku hukuman tiga bulan.

Kedua orang itu diyakini melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Dewas menilai pemotongan gaji dan hukuman surat teguran pantas untuk keduanya.

Baca juga  KPK Dalami Negosiasi Penyewaan Rumah Persembunyian Nurhadi

“Hal meringankan para terperiksa mengakui, terperiksa dua menyatakan sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Harjono.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait