KPK Setorkan Uang Rampasan ke Kas Negara dari Dua Perkara

KPK Setorkan Uang Rampasan ke Kas Negara dari Dua Perkara
Plt jubir KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: RRI.co.id)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang sebesar Rp10 miliar, hasil rampasan dan denda dari terpidana kasus korupsi.

Plt jubir KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, uang Rp10 Miliar berasal dari dua terpidana. Penyetoran dilakukan sebagai upaya pemulihan keuangan negara yang dihasilkan dari tindak pidana.

“Jaksa Eksekusi pada KPK kemarin, Rabu 7 Juli 2021 telah menyetorkan ke kas negara uang senilai total Rp10.036.223.010,00 dari pembayaran uang rampasan dan uang denda oleh dua terpidana,” kata Ipi dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Baca juga  Kasus Kerumunan Megamendung HRS Dituntut 10 Bulan Penjara

Uang tersebut terdiri dari, Uang rampasan senilai Rp9.786.223.000,00 sebagai pembayaran uang pengganti oleh terpidana Rachmat Yasin sebagaimana amar Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Uang tersebut diserahkan kepada KPK dalam dua tahap, yaitu saat proses penyidikan sejumlah Rp8.931.326.233,00, saat proses persidangan sejumlah Rp854.896.777.

Baca juga  11 Jaksa Lolos Seleksi Tahap Akhir Pegawai KPK

Sementara sisanya, uang denda sebesar Rp250 juta oleh terpidana Sutikno berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tanggal 25 Mei 2021.

“KPK akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai wujud upaya melakukan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi,” jelas Ipi.

Diketahui, Rachmat Yasin kembali menghuni Lapas Sukamiskin. Rahmat Yasin merupakan mantan narapidana perkara penerimaan suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri.

Baca juga  Menko Luhut sebut Sirkuit Mandalika Penuhi Standar Ajang Balap F1

Dalam perkara tersebut, Rachmat Yasin terbukti menerima suap sekitar Rp 4,5 miliar dari Kwee Cahyadi Kumala selaku Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City. Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp300 juta atas perkara tersebut pada November 2014.

Setelah menjalani masa hukuman, Rachmat Yasin menghirup udara bebas pada pertengahan 2019 lalu. Namun, sebelum berstatus bebas murni, KPK kembali menjerat Rachmat Yasin atas dua kasus dugaan korupsi. Pertama, kasus meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8.93 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk biaya operasional Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu serta untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Baca juga  Kejati Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Benih Jagung, Satu Tahanan Kota karena Sakit Kanker

Sementara untuk kasus kedua, Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri. Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.

Atas dua perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait