Majelis Hakim Tipikor Tolak Penggabungan Gugatan Ganti Rugi 18 Warga Pada Juliari Batubara

Majelis Hakim Tipikor Tolak Penggabungan Gugatan Ganti Rugi 18 Warga Pada Juliari Batubara
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/6/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bantuan Sosial (Bansos) terkait Corona, Matheus Joko Santoso. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.(Foto: ANTARA/GALIH PRADIPTA)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTAMajelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak penggabungan gugatan ganti rugi 18 warga pada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Menurut ketua majelis hakim Muhammad Damis, gugatan ganti rugi mestinya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim Damis berpandangan permintaan ganti rugi para warga itu tidak relevan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 yang dijalani Juliari.

“Maka menurut ketentuan hukum acara perdata in caso Pasal 118 Ayat 1 yang berwenang secara relatif mengadili perkara perdata yang dimohonkan oleh para pemohon untuk digabungkan dengan perkara pidana dalam hal ini perkara Tipikor 29 Pidsus atas nama Juliari Peter Batubara adalah PN tempat tinggal terdakwa atau tergugat in caso PN Jakarta Selatan,” sebut Hakim Ketua Muhammad Damis, Senin (12/7/2021) di pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga  Keberadaan Harun Masiku, KPK: Lokasi Tak di Indonesia, Mau ke Sana Bingung

Sebab lanjut hakim Damis, domisili Juliari selaku tergugat yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Kebayoran Baru, Jakarta Selayan.

Maka majelis hakim kemudian menolak permintaan penggabungan tuntutan tersebur.

“Menetapkan, menolak permohonan para pemohon melalui kuasanya, untuk menggabungkan pemeriksaan secara perdata gugatan ganti kerugian dengan perkara Tipikor atas nama terdakwa Juliari Peter Batubara. Menyatakan biaya perkara nihil,” kata hakim Damis.

Sebelumnya dalam pengajuan gugatan 21 Juni 2021 lalu, hakim Damis juga telah menolak pada tuntutan ganti rugi 18 orang tersebut.

Baca juga  Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Rp 1,2 Triliun PT Waskita

Kala itu hakim Damis telah menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak terkait dengan persidangan yang sedang berjalan.

Adapun sebanyak 18 orang meminta penghantian tiga kali paket bansos sebesar Rp 900 ribu setiap orang sehingga totalnya sebesar Rp 16,2 juta.

Gugatan itu dilayangkan lantaran para korban merasa paket bansos yang diterima kualitasnya tidak layak.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait