JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami setiap fakta yang muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Salah satunya mengenai munculnya nama mantan Wakil Ketua DPRD DKI, Boy Sadikin dan enam anggota DPRD DKI.
“Tentu setiap fakta sidang dari keterangan saksi di depan majelis hakim kami pastikan akan didalami lebih lanjut pada sidang-sidang berikutnya,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Nama Boy dan enam anggota DPRD DKI terungkap saat Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul dengan terdakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/10/2021) kemarin. Dalam persidangan itu, Boy dan enam anggota DPRD disebut meminta percepatan pencairan untuk pengadaan tanah.
Ali menyatakan, tim jaksa penuntut KPK akan menghadirkan sejumlah saksi lain pada agenda persidangan selanjutnya. Selain itu, jaksa juga akan mengonfirmasi fakta sidang tersebut kepada Yoory selaku terdakwa perkara ini.
“Kami akan konfirmasi fakta sidang dimaksud termasuk nanti kepada terdakwa,” kata Ali.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Edi yang dibacakan jaksa penuntut menyebutkan Boy dan enam anggota DPRD meminta dipercepatnya pencairan dana pengadaan tanah. Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Cinta Mega misalnya, meminta percepatan pencairan untuk pengadaan tanah di Ibu Kota pada 2019. Kemudian, Sekretaris Komisi C dari fraksi PKB, Yusuf bersama Andika anggota komisi C pernah juga meminta proses pencairan tanah di Sumber Daya Air (SDA) Tahun 2020.
Lalu, Wakil Ketua DPRD dari fraksi PKS Suhaimi meminta percepatan pembahasan tanah di SDA. Selanjutnya, Jamaludin anggota Komisi A terkait permohonan percepatan pencairan di SDA. Haji Misan, Wakil Ketua DPRD mengajukan permohonan percepatan penerbitan SPD (Surat Penyediaan Dana) lahan di Dinas Perumahan. Kemudian, Boy Sadikin meminta tolong percepatan pencairan pembebasan tanah pada tahun 2020.
“Haji Misan, Wakil Ketua DPRD mengajukan permohonan percepatan penerbitan SPD lahan di Dinas Perumahan. Kemudian, ada Boy Sadikin tahun 2020 minta tolong percepatan pencairan pembebasan tanah,” kata jaksa KPK, Takdir Suhan saat membacakan BAP Edi Sumantri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2021).
Jaksa kemudian mempertanyakan maksud Boy dan enam anggota DPRD lainnya meminta percepatan pencairan. Padahal, Boy dan keenam anggota DPRD itu tidak memiliki kapasitas terkait hal tersebut.
“Jadi mereka datang hanya proses percepatan saja dan memang di BPKD sudah ada SOP-nya, sepanjang berkas semua lengkap maka paling lambat dua hari kami harus mencairkan. Sepanjang semua berkas telah kelengkapan sudah sesuai,” jawab Edi.
Diketahui jaksa penuntut mendakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 152,56 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Yoory didakwa melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik atau beneficial owner PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan korporasi PT Adonara Propertindo.
Perbuatan Yoory telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni Anja, Rudy Hartono dan PT Adonara Propertindo. Perbuatan itu juga merugikan keuangan negara sebesar Rp 152,56 miliar berdasarkan penghitungan BPKP.











