M Taufik Bantah Mengetahui Pembelian Tanah Munjul, Disebut di Luar Kewenangan DPRD DKI

M Taufik Bantah Mengetahui Pembelian Tanah Munjul, Disebut di Luar Kewenangan DPRD DKI
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di Gedung Merah Putih KPK/MI/Dwi Adam.

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik membantah mengetahui pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang dilakukan Perumda Sarana Jaya. Menurut dia, kegiatan teknis itu merupakan kewenangan Perumda Sarana Jaya.

“Teknis dibelanjakan apa itu tanggung jawab BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) masing-masing,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (10/8/2021).

Taufik mengatakan pihaknya melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI hanya menerima dan mengusulkan permintaan penyertaan modal daerah (PMD) Perumda Sarana Jaya. Dari PMD itu, Perumda Sarana Jaya dibebaskan membelanjakan kebutuhannya.

Baca juga  Bupati Cianjur Resmi Sahkan Larangan Kawin Kontrak

“Enggak, enggak (curiga). Karena sesuai usulan. Kalau Banggar kan sesuai usulan. Kan PMD itu begini, sebelum diusulkan ke DPRD sudah dimatangkan tim penilai,” ujar Taufik.

Dia mengamini ada dana Rp1,8 triliun yang diminta Perumda Sarana Jaya di APBD DKI. Namun, dia tidak mengetahui uang pembelanjaan Perumda Sarana Jaya dari uang itu.

“Iya ada, anggarannya ada (Rp1,8 triliun). Kan Banggar itu menetapkan bonggolan anggaran, pelaksanaannya diserahkan ke BUMD masing-masing,” tutur Taufik.

Baca juga  Viral Medsos Foto Setnov Bawa Ponsel di Lapas, Ini Penjelasan Ditjen PAS

KPK telah menetapkan lima tersangka di kasus ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus pembelian lahan tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait