METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Saksi terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19 Kementerian Sosial Agustri Yogasmara alias Yogas mengaku mengenal politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus saat bermain biliar di rumahnya.
Hal ini Yogas sampaikan ketika menjawab pertanyaan jaksa terkait kronologi perkenalannya dengan Ihsan Yunus dan Iman Ikram, salah satu pengusaha yang gagal mendapatkan jatah penyediaan goody bag dalam proyek bansos.
“Waktu itu saya kenal Iman Ikram di rumah kakaknya Iman Ikram, Pak,” kata Yogas menjawab pertanyaan jaksa di Pengadilan Tindam Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).
Jaksa menanyakan siapa kakak Iman Ikram. Yogas menjawab, Ihsan Yunus.
Yogas datang ke rumah Ihsan karena diajak oleh koleganya, Agus. Agus lantas mengenalkannya kepada Ihsan.
Yogas mengaku saat itu ia tidak mengetahui pekerjaan Ihsan. Ia baru mengetahui bahwa Ihsan merupakan anggota DPR RI dari Agus satu minggu kemudian.
“Saya waktu itu diajak oleh kawan saya biliar di rumahnya Pak Ihsan,” kata Yogas.
Dalam pertemuan itu, Ihsan mengenalkan adiknya Iman Ikram dengan Yogas. Yogas menilai bahwa Iman bisa menjadi nasabahnya di Bank Muammalat. Sementara, Iman yang bekerja di percetakan meminta Yogas agar melemparkan proyek percetakan undangan kepadanya.
“Kalau ada cetakan-cetakan kalender tolong saya diikutin dong,” kata Yogas menirukan Iman.
Setelah itu, jaksa lantas mencecar Yogas mengenai pengetahuannya atas keterlibatan Ihsan Yunus dalam proyek bansos. Yogas meyakini bahwa Ihsan Yunus tidak terlibat dalam proyek itu.
Jaksa lantas mengonfirmasi pernyataan beberapa saksi yang menyebut bahwa Yogas merupakan operator Ihsan Yunus.
“Saya juga enggak tahu kalau itu,” kata Yogas.
Jaksa mengungkit keterangan saksi sebelumnya yang menyebut bahwa Yogas merupakan person in charge (PIC) empat perusahaan yang dikendalikan Ihsan Yunus.
Yogas juga mengenal empat perusahaan tersebut antara lain, PT Indoguardika Venus Abadi, PT Andalan Pesik Nasional, PT Mandala Haminangan Internasional, dan PT Pertani.
“Nah, ini saya pengen kejujuran saudara apakah ini benar dan klop bahwasannya memang saudara yang kemudian yang membagi kuota ini? Jawab iya atau tidak saja,” cecar jaksa.
Namun, Yogas kembali menjawab tidak.
“Tidak, Pak,” jawab Yogas.
Jaksa lantas bertanya apakah Yogas yang mengumpulkan fee dari empat perusahaan tersebut.
“Saudara bukan yang mengumpulkan fee dari empat perusahaan ini?” tanya jaksa.
“Tidak, Pak,” jawab Yogas.
Yogas diperiksa sebagai saksi dari terdakwa dua pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKM) dan Adi Wahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pada persidangan sebelumnya, salah satu penyuap Menteri Sosial Peter Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke mengungkap kesaktian Yogas yang menjadi operator politikus PDIP Ihsan Yunus. Menurutnya, Yogas dapat menentukan kuota paket bansos di Kemensos.
Menurut Harry, Yogas memiliki kenalan pejabat di Kemensos.
“Saya dikenalkan oleh Pak Joko [Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial]. Pak Joko saat itu PPK, saat itu jeda dari pengadaan tahap 1 mau tahap 2 katanya Pak Joko untuk tahap selanjutnya berkoordinasi dengan Mas Yogas terkait dengan Pertani,” tutur Harry pada Arpil lalu.