METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan dalam perkara penerimaan suap terkait seleksi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah, Selasa (21/6) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan untuk terpidana M Syahrial ke Rutan Kelas I Medan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mdn tanggal 30 Mei 2022 yang berkekuatan hukum tetap,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Terpidana Syahrial akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
“Diputuskan juga adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah memproses Syahrial dalam perkara suap terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai pada tahun 2020-2021.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 20 September 2021 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahrial dengan pidana penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Syahrial dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Saat ini, Syahrial sedang menjalani pidana untuk perkara tersebut setelah dieksekusi oleh KPK ke Rutan Kelas I Medan pada 6 Oktober 2021.