Terpidana Djoko Tjandra Dapat Remisi HUT RI, Hukuman Dipangkas 2 Bulan

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, DJoko Soegianto Tjandra mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi dua bulan. Djoko Tjandra mendapat remisi dalam rangka peringatan HUT ke-76 RI 17 Agustus 2021.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan alasan Djoko Tjandra menerima remisi dua bulan. Remisi itu diberikan setelah Djoko Tjandra telah menjalani satu per tiga masa pidana.

“Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM Rika Aprianti melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/8).

Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009.

Baca juga  KPK Buru Pihak Yang Bantu Pelarian Samin Tan Jadi Buronan

Berdasarkan putusan MA Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Rika mengatakan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 menyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat.

Kemudian kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.

“Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi,” kata Rika.

Oleh karena itu, merujuk dari penjelasan tersebut pada angka (4), (5) dan (6) maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya mengurangi hukuman Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Hukuman Djoko dikurangi dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara dalam upaya hukum banding.

Baca juga  WNA Vietnam Kabur, WNI Jadi Tersangka

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (28/7/2021).

Duduk sebagai ketua majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

Hakim banding mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusannya. Untuk hal yang memberatkan Djoko Tjandra dinilai melakukan perbuatan tercela. Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan MA, Djoko Tjandra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.

“Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan Terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan MA tersebut,” kata hakim.

Baca juga  KBRI London Promosikan Minyak Asiri Asal Indonesia untuk pembuatan Kosmetik

Sementara untuk hal meringankan Djoko Tjandra dinilai telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan MA dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali PT. Era Giat Prima milik Djoko Tjandra sebesar Rp 546.468.544.738.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Soegiarto Tjandra. Hakim meyakini Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Hakim meyakini Djoko terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga  Kejagung Periksa Lima Pejabat Kemendag Terkait Kasus Korupsi CPO

Djoko melalui rekannya Tommy Sumardi memberikan uang kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, sebanyak Sin$200 ribu dan US$370 ribu. Dia juga memberikan uang sebesar US$100 ribu kepada eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan. Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Selain itu, Djoko juga menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, untuk pengurusan fatwa MA. Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Baca juga  Kuasa Hukum RJ Lino Klaim Buktinya Cukup untuk Menangkan Praperadilan

Djoko menyuap Pinangki dengan uang sebesar US$500 ribu. Hakim menerangkan uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Hakim menyatakan bahwa Djoko juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Anita Dewi Kolopaking dalam pengurusan fatwa MA. Jaksa menyebut mereka menjanjikan uang USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa menuntut Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait