Pemberlakuan PPKM Darurat Tanpa Keadilan Hukum Karantina Wilayah

Pemberlakuan PPKM Darurat Tanpa Keadilan Hukum Karantina Wilayah
Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) di pos penyekatan PPKM Darurat Underpass Mampang, Jakarta, Kamis (15/7/2021). [Foto: Suara.com/Angga Budhiyanto]

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali telah berjalan dua pekan sejak 3 Juli lalu. Selain rekor kasus Covid-19 yang terus meroket, kebijakan ini juga berjalan tanpa payung hukum kekarantinaan.

Pengamat hukum Andri W. Kusuma mengingatkan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat ketika hendak melakukan karantina wilayah.

“PPKM Darurat ini kesannya adalah cara pemerintah untuk menghindari dari tanggung jawab memberi makan rakyatnya,” kata Andri dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).

Baca juga  Polri Pecat Tidak Hormat Bripda Randy Terkait Kasus Mahasiswi Bunuh Diri Dimakam Sang Ayah

Dia menilai PPKM Darurat harus dievaluasi dari sudut pandang hukum. Menurutnya terminologi PPKM tidak dikenal dalam rezim Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 6 Tahun 2018, yang hanya mengenal karantina dan PSBB. Tidak ada istilah PPKM.

Menurutnya, di tengah situasi kritis saat ini, pemerintah lebih tepat menggunakan istilah Karantina Wilayah agar bisa menerapkan aturan tegas dengan memiliki payung hukum.

“Agar ketika menerapkan hukumannya ada payung hukumnya. Kalau PPKM kan tidak ada payung hukumnya sehingga sebetulnya sifatnya adalah imbauan, tidak boleh menghukum masyarakat,” kata Andri.

Baca juga  BEM Nusantara Tolak Vaksin COVID-19 Sebagai Komoditas Bisnis

Dia menjelaskan dengan penerapan karantina wilayah, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan pembatasan sosial. Pada saat yang sama, pemerintah wajib memberikan makanan masyarakat yang menjalankan karantina wilayah.

“Pada saat diterapkannya karantina wilayah, rakyat harus masuk rumah, tidak boleh ada yang di jalanan, di luar rumah, tapi pada saat yang bersamaan, rakyat juga berhak diberikan makan, itulah kewajiban pemerintah memenuhi hak daripada rakyat. Itulah logika keadilan yang diberikan UU Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan dasar hukum PPKM Darurat melalui Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

Rekor Kasus Covid-19

Pecah rekor kasus harian Covid-19 hampir setiap hari mewarnai perjalanan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali. Sejak hari pertama diterapkan, tercatat lonjakan kasus harian 27.913. Jumlah tersebut terus meningkat hingga di atas 50 ribu per hari. Pada Jumat (16/7), kasus harian Covid-19 pun tercatat berada di angka 54 ribu.

Selain itu, angka kasus kematian pasien Covid-19 juga tersebut bertambah dan memecahkan rekor. Penambahan jumlah kematian pasien Covid-19 pada Jumat (16/7/2021) sebanyak 1.205 jiwa dan membuat angka kumulatif kasusnya mencapai 71.397 orang.

Baca juga  Komnas HAM Ungkap Tindakan Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat Gunakan Alat

Angka itu menjadi rekor tertinggi selama Covid-19 mewabah di Indonesia.

TKA dan Krisis Oksigen

Perjalanan PPKM Darurat juga diwarnai beragam kontroversi, seperti kedatangan tenaga kerja asing. Sebanyak 20 TKA dari China tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7) malam.

Selain itu, krisis oksigen juga terjadi di sejumlah wilayah seperti di Yogyakarta dan Bogor. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito di Sleman, Yogyakarta mengajukan permohonan dukungan oksigen untuk penanganan pasien Covid-19 menyusul terjadinya lonjakan pemakaian.

Baca juga  Penjelasan Kepala BPOM Khasiat dan Keamanan Vaksin COVID-19

Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan mengonfirmasi kabar 63 pasien meninggal terinfeksi Covid-19 sepanjang Sabtu (2/7/2021) hingga Minggu (3/7/2021) pagi. Hanya saja, Banu membantah puluhan pasien tersebut semuanya meninggal karena kekurangan oksigen.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Jawa Barat Bima Arya menyebut sebagian besar rumah sakit di Kota Bogor berada dalam kondisi krisis ketersediaan gas oksigen dan oksigen liquid untuk terapi pasien Covid-19.

 

PPKM Darurat Diperluas

Di tengah perjalanan PPKM Darurat Jawa-Bali, pemerintah memutuskan memperluas kebijakan yang sama. Pemerintah resmi memperluas PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali, Jumat (9/7/2021).

Baca juga  Kunjungan Pertama, Pesan dari Tanah Papua untuk Panglima TNI

Sebanyak 15 daerah di luar Jawa-Bali resmi diberlakukan PPKM Darurat pada 12 Juli lalu. Daerah tersebut yaitu Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittingi, Berau, Padang, Mataram, dan Kota Medan.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait