Pemberlakuan PPKM Darurat Tanpa Keadilan Hukum Karantina Wilayah

Pemberlakuan PPKM Darurat Tanpa Keadilan Hukum Karantina Wilayah
Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) di pos penyekatan PPKM Darurat Underpass Mampang, Jakarta, Kamis (15/7/2021). [Foto: Suara.com/Angga Budhiyanto]

 

Koalisi Warga Lapor Covid19 mencatat dalam kurun waktu tiga hari terakhir setidaknya 74 nakes gugur saat menangani pandemi virus corona. Secara keseluruhan per 9 Juli sebanyak 1.141 nakes dinyatakan meninggal dunia selama 16 bulan pandemi Covid-19 menjangkiti Indonesia.

Para nakes tersebut terdiri dari dokter umum dan spesialis, dokter gigi, perawat, bidan, petugas ambulans, apoteker, ahli teknologi laboratorium medik (ATLM), dan nakes lainnya.

Rinciannya, dokter sebanyak 434 orang, perawat 373 orang, bidan 167 orang, dokter gigi 46 orang, ATLM 32 orang, dan apoteker 10 orang. Kemudian, petugas rekam radiologi 6 orang, sanitarian 5 orang, petugas ambulans 3 orang, dan terapis gigi 3 orang.

Baca juga  Partai Buruh Sayangkan DPR tidak Hadir di Sidang JR UU Peraturan Perundang-Undangan

Selanjutnya, tenaga farmasi 3 orang, elektromedik 3 orang, epidemiolog 2 orang, entomolog seorang, fisikawan medik seorang, dan nakes lainnya 52 orang.

Gerakan moral Dokter Indonesia Bersatu (DIB) menyampaikan banyak tenaga kesehatan yang mengundurkan diri selama pandemi karena kelelahan, beban kerja yang semakin berat seiring dengan lonjakan pasien Covid-19, hingga macetnya insentif yang dijanjikan pemerintah.

 

Vaksin Berbayar Dibatalkan

Pemerintah membuka akses layanan vaksinasi Gotong Royong berbayar lewat delapan jaringan Kimia Farma. Jenis vaksin untuk program ini merupakan Sinopharm.

Vaksinasi ini awalnya bakal dibanderol dengan harga Rp321.660 per dosis dan tarif pelayanan vaksinasi maksimal sebesar Rp117.910 per dosis. Pelayanan vaksinasi mandiri ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Namun, PT Kimia Farma akhirnya memutuskan menunda penyelenggaraan vaksin berbayar setelah terjadi perdebatan di publik.

Baca juga  Cek Biaya Hotel Karantina Covid-19

Belakangan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan bahwa Presiden Jokowi membatalkan vaksinasi berbayar.

“Presiden telah memberi arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semua dibatalkan dan dicabut sehingga semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan,” kata Pramono dalam keterangan pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021).

 

Krisis BOR

Menkes Budi menyebut sebanyak 12 provinsi saat ini mengalami krisis tingkat keterisian rumah sakit atau BOR untuk merawat pasien Covid-19.

Sebanyak 12 provinsi tersebut meliputi Banten dengan 91 persen, D.I.Yogyakarta 90 persen, DKI Jakarta 86 persen, dan Lampung 86 persen. Lalu, Jawa Barat 85 persen, Kalimantan Timur 85 persen, Jawa Tengah 83 persen, Jawa Timur 82 persen, Sumatera Selatan 80 persen, Papua Barat 79 persen, Kepulauan Riau 76 persen, dan Bengkulu 70 persen.

Baca juga  Kapal KM. Sinar Bangun Tenggelam di Perairan Danau Toba Prapat

Budi mencatat lonjakan signifikan tingkat keterisian tempat tidur di seluruh Indonesia terutama pasca libur Lebaran.

Saat ini, kata Budi, tingkat keterisian tempat tidur mencapai 90 ribu dari total 120 ribu yang disediakan pemerintah. Padahal, sebelum Lebaran, angkanya hanya mencapai 23 ribu.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait