JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Partai Buruh dan Serikat Buruh menyesalkan ketidakhadiran DPR dalam sidang lanjutan judicial review UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) yang digelar pada Rabu (24/8/2022). Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin mengatakan, ketidakhadiran DPR mencerminkan lembaga itu tidak menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Ketika diundang Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan, harusnya datang. Sebagai bentuk tanggungjawab publik kepada masyarakat,” kata Said Salahudin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/8/2022).
Menurutnya, sebagai lembaga pembuat undang-undang, maka sudah menjadi keharusan bagi DPR untuk memberikan keterangan kepada pemohon dan masyarakat bagaimana proses pembentukan UU PPP. Sehingga menjadi terang benderang apakah pembentukan undangg-undang itu sudah sesuai prosedur hukum.
“Atas ketidakhadilan DPR, kami meminta kepada Mahkamah agar tidak perlu lagi mendengarkan keterangan dari DPR. Sebab mereka sudah diberikan kesempatan, tetapi tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, terkait keterangan pemerintah, Said menilai pernyataan pemerintah yang mengatakan pemohon tidak memiliki legal standing tidak dijelaskan dengan argumentasi yang jelas. Seolah pemerintah hanya asal menolak tanpa ada argumentasi apapun.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan UU PPP ‘inkonstitusional’. Undang-undang ini, kata dia, dibuat bukan karena adanya kebutuhan hukum, tetapi karena akal-akalan hukum untuk memuluskan pembahasan kembali omnibus law UU Cipta Kerja.
“Kami sebagai kaum buruh tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan UU PPP. Padahal kita tahu, muara dari pembentukan undang-undang ini sebagai pintu masuk untuk melegalkan omnibus law,” kata dia.