JAKARTA, METROSIDIK.co.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar sidang pleno membahas penetapan fatwa vaksin covid-19, Jumat siang, 8 Januari 2021. Penetapan setelah sejumlah kajian.
“Sidang pleno komisi fatwa untuk pembahasan aspek syari tentang vaksin covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac, Tiongkok, akan dilaksanakan,” kata Ketua MUI, Asrorun Niam, di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.
Sidang digelar di kantor MUI Menteng, Jakarta Pusat. Sidang dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menjelaskan tahapan pemberian fatwa halal pada vaksin covid-19. Pertama, produsen harus mendaftarkan produk ke LPPOM MUI untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Muti menuturkan untuk mendapat status tersebut butuh pemeriksaan terkait bahan dan cara produksinya. Setelah itu, tim akan melakukan pemeriksaan produksi halal.
Terkait vaksin covid-19 dari Sinovac, proses audit sudah berjalan. Audit meliputi alat, tempat, hingga bahan produksi. Bahkan, LPPOM harus berkunjung ke Tiongkok untuk mengaudit secara langsung.
Muti mengakui sempat terjadi kendala saat mengumpulkan data bahan-bahan produksi vaksin covid-19. Sebab, Sinovac memakai pihak ketiga untuk suplai komponen vaksin.
Setelah data terkumpul, diunggah dan digelar rapat penetapan sertifikat halal. Setelah itu, MUI secara resmi mengeluarkan fatwa halal.
Sumber: