Anambas, metrosidik.co.id–Menilisik kebijakan yang disepakati oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kepulauan Anambas tentang penolakan rencana pengoperasian kembali kapal feri tujuan Tanjungpinang-Anambas di tengah pandemi Covid.
Langkah itu diapresiasikan oleh salah satu Praktisi Hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas, Tri Wahyu. Menurutnya, kebijakan itu merupakan salah satu jalan atau langkah dalam melakukan upaya pencegahan terhadap penyebaran COVID-19 ini.
Disisi lain, kebijakan tersebut dinilainya tidak berdasarkan keadilan. “Sangat disayangkan tidak ada tanggapan sama sekali terhadap kedatangan para tenaga kerja SP II dari Tanjungpinang (10 orang) yang tiba pada Rabu malam tanggal 13 Mei 2020. Hal ini tentu menjadi tanda tanya terhadap siapa saja pencari keadilan di wilayah ini,” terangnya kepada metrosidik.
Dalam kesempatan tersebut, Wahyu kembali mempertegas keseriusan APDESI dalam mencegah penyebaran Virus Corona di Kabupaten Kepulauan Anambas. Ia meminta, APDESI segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia menyebut, jika ini dibiarkan akan memberikan preseden buruk kepada sikap dan kebijakan yang akan diambil APDESI kedepannya.
Sebelumnya berkenaan dengan larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah yang diatur dalam PM No. 25 tahun 2020 ia sampaikan saat ini belum ada tolak ukur yang jelas terhadap pelarangan mudik yang diatur dalam aturan tersebut terhadap wilayah Kota Tanjungpinang dan Tarempa.
Dirinya juga menyayangkan terhadap kebijakan pemerintah daerah pada saat ini lambat dalam mencari solusi terhadap permasalahan ini. “Hal ini tentunya dibuktikan dengan tidak adanya tindak lanjut terhadap opsi yang sebelumnya ditawarkan dengan membuka dapur umum untuk mahasiswa dan masyarakat yang berada di luar daerah hari ini,” paparnya.
*Fitra