Ini Skema Pelonggaran PPKM Darurat di Pasar, Toko, hingga PKL

Ini Skema Pelonggaran PPKM Darurat di Pasar, Toko, hingga PKL
Warga melintas di Pasar Tanah Abang yang tutup saat PPKM darurat di Jakarta, Minggu, 4 Juli 2021. (Foto: MI/Andri Widiyanto)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menjanjikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) darurat bakal dilonggarkan bila kasus covid-19 menurun. Pelonggaran PPKM darurat berpotensi dimulai pada Senin, 26 Juli 2021.

Jokowi mencontohkan, jika kondisi membaik, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sementara itu, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka hingga pukul 15.00.

“Tentu dengan protokol kesehatan (prokes) ketat yang pengaturannya diatur pemerintah daerah (pemda),” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Selasa, (20/7/2021).

Baca juga  Isdianto : Semua Harus Bersatu Tangani Wabah Covid-19 di Kepri

Kepala Negara juga mengizinkan pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil sejenis untuk beroperasi. Dengan prokes ketat, jenis usaha ini bisa dibuka hingga pukul 21.00.

Kelonggaran turut diberikan kepada warung makan, lapak jajanan, dan usaha sejenis di ruang terbuka. Usaha kecil ini bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan prokes ketat. Maksimal waktu makan setiap pengunjung, yakni 30 menit.

Baca juga  Mendagri ingatkan Kepala Daerah Perlu Jiwa Wirausaha untuk Pacu PAD

Sementara itu, kegiatan sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintah dan swasta, serta protokol perjalanan akan dijelaskan terpisah. Untuk dapat mewujudkan pelonggaran ini, Jokowi meminta bantuan semua pihak.

“Tingkatkan kedisiplinan,” tekan Jokowi.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait