Korupsi Saham Batu Bara, Kejagung Tahan Seorang Komisaris

Korupsi Saham Batu Bara, Kejagung Tahan Seorang Komisaris
ILUSTRASI

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa dalam kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi jual-beli saham pada izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Sorolangun, Provinsi Jambi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan, bahwa tersangka berinisial MT itu ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Tersangka MT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Leonard Rabu, (9/6/2021).

Leonard menjelaskan, penyidik Kejagung menahan tersangka MT setelah sebelumnya sempat mangkir pada pemeriksaan hari Kamis 3 Juni 2021 lalu.

Baca juga  Mendagri Tito Sebut Keberadaan Mal Pelayanan Publik Minimalisir Potensi Tipikor

Kemudian, pada hari ini Rabu 9 Juni 2021, tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mempengaruhi para saksi.

“Tadi tersangka sempat penuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan ya,” katanya.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara Rp92.5 miliar tersebut, tim penyidik Kejagung sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka sejak Januari 2019.

Baca juga  Bantu Percepatan Program Vaksinasi Pemerintah, Bio Farma Tambah Fasilitas Produksi Vaksin

Saat peristiwa korupsi itu terjadi, jabatan dan inisial para tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Antam berinisial AL, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM, Komisaris Utama PT Citra Tobindo Sukses Perkasa sekaligus pemilik PT RGSR berinisial MT.

Kemudian, tersangka lain adalah Direktur Operasi dan Pengembangan PT Antam berinisial ATY, lalu Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam berinisial HW dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada saat Direktur Utama PT. Indonesia Coal Resources bekerjasama dengan PT Tamarona Mas International selaku Kontraktor dan Komisaris PT Tamarona Mas International yang telah menerima penawaran penjualan atau pengambilalihan IUP operasi produksi batubara atas nama PT Tamarona Mas International seluas 400 hektare yang terdiri dari IUP OP seluas 199 hektare dan IUP OP seluas 201 hektare.

Baca juga  Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Aset Korupsi BLBI

Kemudian, diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas total 400 hektare itu kepada Komisaris PT ICR melalui surat No. 190/EXT-PD/XI/2010 tanggal 18 November 2010 kepada Komisaris Utama PT ICR perihal Rencana Akuisisi PT TMI dan disetujui dengan surat No. 034/Komisaris/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT TMI.

Pada kenyataannya, PT TMI diduga mengalihkan IUP OP seluas 199 hektare dan IUP eksplorasi seluas 201 hektare sesuai surat Nomor: TMI-0035-01210 tanggal 16 Desember 2010 perihal Permohonan Perubahan Kepemilikan IUP Ekplorasi seluas 201 hektare dari PT TMI kepada PT Citra Tobindo Sukses Perkasa.

Baca juga  Calon Hakim Agung: Pengembalian Aset Lebih Penting Ketimbang Menghukum Mati Koruptor

Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum karena persetujuan rencana akuisisi PT TMI yang diberikan oleh Komisaris Utama PT ICR adalah aset properti PT TMI yang menjadi objek akuisisi adalah IUP yang sudah ditingkatkan menjadi operasi produksi sesuai dengan surat No. 034/Komisaris/XI/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT TMI.Selain itu, ada laporan penilaian properti/aset No. File: KJPP-PS/Val/XII/2010/057 tanggal 30 Desember 2010 dan Laporan Legal Due Deligence dalam rangka Akuisisi tanggal 21 Desember 2010.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp92,5 miliar.Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait