KPK: Putusan Kasasi Wahyu Setiawan Kuatkan Dugaan Suap Harun Masiku

KPK Putusan Kasasi Wahyu Setiawan Kuatkan Dugaan Suap Harun Masiku
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima putusan kasasi kasus suap yang menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Lembaga Antikorupsi menilai putusan itu memperkuat dugaan suap buronan Harun Masiku.

“Dengan putusan ini, maka makin menguatkan dugaan perbuatan tersangka HM (Harun Masiku),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (9/6/2021).

Ali mengatakan putusan itu membuat pihaknya makin semangat mencari Harun. Komisi Antirasuah berharap Harun dapat ditemukan dalam waktu dekat.

Baca juga  Panja BPIH: DPR Segera Tetapkan Ongkos Haji 2022

“KPK tetap optimistis dapat menemukan tersangka HM untuk segera dapat dibawa ke depan proses persidangan tindak pidana korupsi,” tegas Ali.

Sebelumnya, KPK memenangkan kasasi dalam kasus suap yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hukuman Wahyu diperberat oleh Mahkamah Konstitusi (MA).

“Pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa Wahyu Setiawan perlu diperbaiki  sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan yaitu dari putusan judex facti menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun menjadi tujuh tahun,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Senin, (7/6/2021).

Baca juga  Ma'ruf Amin: 10 Juta Lebih Penduduk Indonesia Masuk Kategori Miskin Ekstrem Tersebar di Tujuh Provinsi ini

Hukuman denda Wahyu juga ditambah. Dia wajib membayar denda Rp200 juta dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dari sebelumnya Rp150 juta.

Hakim juga memberatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik ke Wahyu. Dia tidak akan dipilih selama lima tahun, dari sebelumnya hanya empat tahun.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait