JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan surat keputusan resmi terhadap Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa). Partai Perkasa menyatakan bakal berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024.
“Alhamdulillah sudah mendapat SK pengesahan dari Kemenkumham. Selanjutnya kami akan persiapan untuk masuk ke P4 (partai politik peserta pemilu), peserta pemilu untuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Ketua Umum Partai Perkasa Eko S Santjojo di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2022.
Eko yakin partainya layak menjadi peserta Pemilu 2024. Menurutnya, Partai Perkasa telah memiliki suara yang layak dari masyarakat sebelumnya.
“Awalnya dulu Partai Pelopor, kami sudah dua kali ikut pemilu, kemudian sekarang kita aktifkan kembali tapi dengan berganti menjadi Partai Perkasa,” ujar Eko.
Eko juga menargetkan partainya mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2024. Dia berharap partainya bisa dipercaya masyarakat saat pileg dan pemilu nanti.
Ketua Majelis Tinggi Partai Perkasa, Bonny Z Minang, mengatakan partainya bakal mengambil suara masyarakat desa. Partai itu dibangun sebagai harapan bagi masyarakat desa yang terpinggirkan karena kebijakan tertentu.
“Kami bikin partai bukan untuk kami. Membuka ya, sarana untuk putra putri terbaik desa. Dapat duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme pemilu tentunya harus punya partai kan. Nah partai ini kita memfasilitasi saudara-saudara kita di Desa,” tutur Bonny.
Pihak partai mengambil surat keterangan itu siang tadi. Wakil Ketua Umum Sudir Santoso, Sekretaris Jenderal Ristiyanto, dan Bendahara Umum Reinhart T Rusli juga hadir dalam pengambilan surat tersebut.