JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tidak benar Jaksa Penuntut Umum melarang Pengacara terdakwa Mohamad Rizieq Shihab untuk masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur
“Menanggapi pemberitaan di beberapa media yang menyatakan bahwa Pengacara Terdakwa Mohammad Rizieq yang dilarang masuk oleh polisi atas perintah jaksa, hal tersebut tidak benar karena Tim Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kompetensi dan kewenangan di lingkungan Pengadilan,” kata Leo, Jumat (19/3/2021)
Dijelaskannya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan.
“Sidang hari ini merupakan sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan, namun tertunda karena Terdakwa merasa keberatan yang dilaksanakan secara online dari pengadilan dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), serta menghendaki agar terdakwa Rizieq dihadirkan secara langsung ke depan persidangan,” jelasnya.
“Sebelum persidangan dimulai di depan ruang tahanan, Tim Jaksa Penuntut Umum berusaha membujuk dan memberikan pengertian kepada Terdakwa untuk menghadiri persidangan, namun Terdakwa keberatan dengan alasan persidangan masih dilaksanakan secara online, sehingga Terdakwa tetap tidak mau hadir dalam persidangan,” paparnya.
Majelis Hakim membuka persidangan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa di persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa sudah berusaha membujuk dan memberikan pengertian kepada Terdakwa namun Terdakwa tetap tidak bersedia,” ujarnya
Selanjutnya, sambung Leo Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar berusaha kembali menghadirkan Terdakwa ke persidangan dan telah diupayakan namun Terdakwa tetap tidak bersedia menghadiri sidang secara online.
“Atas perintah Ketua Hakim Majelis agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa dengan cara apapun ke persidangan dan akhirnya Terdakwa hadir di persidangan, tetapi Terdakwa tetap pada pendiriannya untuk tidak menghadiri sidang yang dilaksanakan secara online dan menghendaki persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” paparnya.
“Kemudian Majelis Hakim menjelaskan kepada Terdakwa bahwa dengan pertimbangan pandemi Covid-19, maka persidangan dilaksanakan secara online. Atas penjelasan tersebut, Terdakwa tetap pada pendiriannya untuk tidak menghadiri sidang secara online dan mempersilahkan Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Terdakwa. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan,” pungkasnya.
Sumber: