JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kepolisian membantah adanya pelarangan yang dilakukan pihaknya terhadap kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab saat memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menegaskan apa yang dilakukan pihaknya adalah bagian dari tugas pengamanan jelang sidang berlangsung.
“Sehingga bukan dilarang,” tutur Erwin dilokasi.
Menurut Erwin kepolisian telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hasilnya, pengadilan memberlakukan pembatasan terhadap jumlah orang yang hadir dalam ruangan persidangan.
Kemudian kata Erwin, sempat terjadi negosiasi, lalu proses persidangan pun dilanjutkan. Sehingga Erwin kembali menegaskan pihaknya bukan melarang, melainkan menegakkan aturan agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19.
“Terjadilah proses negosiasi dan kemudian dilanjutkan di dalam PN. Kemudian, pukul 10.30 WIB, beberapa kuasa hukum atau yang menyatakan dirinya kuasa hukum berusaha masuk. Bahwa Polri bertugas mengamankan situasi di sekitar atau di dalam PN Jakarta Timur, itu sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan majelis hakim. Tetapi sekali lagi, humas PN Jaktim mengamanatkan untuk membatasi. Karena hal itulah yang mendasari kami untuk membatasi yang akan menghadiri sidang MRS dkk,” tutupnya.
Sumber: