JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar para tenaga honorer di pemerintahan bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Usulan ini masuk dalam salah satu poin dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut pengangkatan PNS harus dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lainnya yang dibutuhkan.
“Usulan terkait pengangkatan tenaga honorer, penerimaan PNS, dan PPPK, harus dilaksanakan melalui penilaian yang objektif,” kata Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.
Ia menambahkan pengangkatan secara langsung juga tidak bisa dilakukan. Pasalnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak bisa mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya secara langsung sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.
“Pengangkatan dimaksud secara langsung bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi pemerintah untuk lima tahun ke depan dalam upaya untuk meningkatkan daya saing,” jelas dia.
“Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah, karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi,” lanjutnya.
Komisi II DPR meminta pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 menjadi PNS.
Sumber: