JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 12 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Nurhadi diyakini bersalah menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nurhadi berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Lie saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021), malam.
Selain Nurhadi, jaksa juga menuntut menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono agar dipidana selama 11 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana enam bulan kurungan.
Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa tersebut yakni, karena perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Kemudian, perbuatan Nurhadi maupun Rezky dinilai telah merusak citra lembaga Mahkamah Agung RI dan pengadilan di bawahnya. Tak hanya itu, para terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
“Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dituntut melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: