Ditlantas Polda Kepri Akan Terapkan Tilang Elektronik (ETLE) di Batam

Ditlantas Polda Kepri Akan Terapkan Tilang Elektronik (ETLE) di Batam
ILUSTRASI Foto/ilustrasi SINDOnews

BATAM, METROSIDIK.CO.ID — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri berencana akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement(ETLE) di Kota Batam pada akhir bulan April 2021 mendatang. Hal ini dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Pol Mujiyono Selasa (2/3/21).

“Sampai saat ini kita masih terus berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk merealisasikan Tilang Elektronik di Provinsi Kepri itu,” katanya.

Baca juga  Pemkot Batam Izinkan Masjid Gelar Salat Tarawih, Prokes Jadi Prioritas

Dia mengatakan, rencana penerapan tilang elektronik itu, juga disambut baik oleh semua stekholder dengan criminal justice. Sementara itu, untuk infrastruktur pendukung nantinya, pihaknya akan menggandeng Pemerintah Kota terutama kepada pemerintah yang mempunyai stakeholder yang mempunyai pengembangan fungsi lalulintas.

“Ini karena pelaksanaan kita harus menyiapkan perangkatnya, sehingga sampai sekarang untuk E-tilang sampai hari ini belum diterapkan di Kepri. Namun rencananya diakhir bulan April diterapkan,” ucapnya.

Dijelaskannya, sebelum penerapan E-tilang pihaknya masih menerapkan penegakan hukum konvensional. Sampai saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada stekholder fungsi lalu lintas agar penerapan elektronik tilang bisa berjalan dengan baik bila sudah diterapkan.”Jadi, penegakan hukum secara konvensional tetap kami lakukan, terutama yang membahayakan dan dapat berpotensi besar yang menimbulkan kecelakaan,” pungkasnya.

 

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait