Muhammadiyah : Cabut Aturan Investasi Miras Buktikan Pemerintah Perhatikan Aspirasi Umat

Muhammadiyah: Cabut Aturan Investasi Miras Buktikan Pemerintah Perhatikan Aspirasi Umat
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. (Foto : iNews)

METROSIDIK.CO.ID — Sekretaris UmumPP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras (miras) dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Pencabutan tersebut membuktikan perhatian Pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).

Abdul Mu’ti berharap, keputusan Presiden bisa menjadi pembelajaran bersama. Setidaknya, pemerintah lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan.

Baca juga  WNA Bisa Gunakan Visa on Arrival untuk Kepentingan Bisnis

“Pemerintah memperbaiki komunikasi dan lebih sensitif terhadap masalah-masalah akhlak, norma sosial, dan nilai-nilai agama,” ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Perpres tersebut Jokowi menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

Kebijakan ini banyak menuai penolakan dari unsur masyarakat maupun ormas Islam di Indonesia. Tak sedikit yang menilai, kebijakan itu lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

 

 

 

Sumber: 

jasa website rumah theme

Pos terkait