Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Banjarnegara

Ilustrasi pelaku kejahatan (Foto: TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)

BANJARNEGARA — Kepolisian mengungkap kasus prostitusi berkedok panti pijat di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga, DS (47), warga Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.

Diduga DS telah menyediakan wanita untuk melayani pria hidung belang di tempat yang berkedok sebagai panti pijat urat syaraf.

Panti pijat itu diduga menjadi tempat prostitusi.

 

Dia mengungkapkan, kamar yang diduga jadi tempat prostitusi itu berada di sebelah ruang tamu rumah.

“Modusnya yakni dengan cara menyediakan wanita dan tempat berkedok panti pijat syaraf,” kata Kasatreskrim Polres Banjarnegara, Iptu Donna Briadi kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (1/1/2021).

Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka, dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan perbuatan tersangka memenuhi Pasal 296 KUHP.

Pasal itu menyebut, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain.

Serta menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15.000.

Atau Pasal 506 KUHP, barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam kurungan pidana maksimal satu tahun.

Polisi pun menyita sejumlah alat bukti terkait kasus tersebut di antaranya dua lembar uang Rp 100.000, satu lembar Rp 50.000.

Sebuah kondom bekas pakai yang terdapat cairan sperma, serta sebuah bantal dan sprei.

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Budiman Sudjatmiko resmi menjadi komisaris independen PTPN V

Pos terkait