PHRI Sediakan 10 Ribu Kamar untuk Karantina Warga Asing

Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

JAKARTA — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyiapkan sekitar 10 ribu kamar untuk tempat karantina penumpang pesawat dari luar negeri.

Seperti diketahui, setiap penumpang pesawat penerbangan internasional yang tiba di Indonesia wajib meng ikuti prosedur karantina selama 5 hari. Selama 1-14 Januari, pemerintah menutup akses bagi semua warga negara asing (WNA) untuk mendeteksi seseorang yang terpapar virus korona varian baru dari Inggris.

Proses karantina tersebut juga harus diikuti penumpang warga negara Indonesia (WNI) yang tiba di Indonesia sepulang dari perjalanan ke luar negeri. “Kami menyiapkan 10 ribu kamar. Masih bisa ditambah sesuai kebutuhan. Sudah beres masalah tersebut tadi malam. Kamar-kamar hotel itu berada di Jakarta dan sekitarnya,” kata Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani kepada Media Indonesia, kemarin.

Sebelumnya, kekurangan kamar untuk karantina tersebut diutarakan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno.

“Kita harus mencari solusi karena terjadi kekurangan sekitar 1.200 kamar yang sangat diperlukan untuk menangani proses karantina 5 hari bagi WNI dan WNA yang datang sebelum 1 Januari (2021),” ujar Sandiaga dalam akun media sosialnya, kemarin.

PHRI mencatat hotel-hotel yang menjadi tempat karantina penumpang pesawat rute internasional ter sebar di beberapa wilayah Jakarta dan Banten. Rinciannya ialah 43 hotel di Jakarta Pusat, 24 hotel di Jakarta Barat, 17 hotel di Jakarta Utara, dan 4 hotel di Jakarta Timur. Total keseluruhan sebanyak 9.500 kamar lebih.

Kemudian, PHRI juga menyediakan hotel di Banten, tepatnya 5 hotel di Kota Tangerang dan 1 hotel di Kota Cilegon, dengan kapasitas kamar mencapai 525 unit.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo telah memberikan persetujuan kepada pihak hotel yang dipilih sebagai tempat karantina sementara juga diperbolehkan buka untuk tamu dari kalangan umum.

Baca juga  Jokowi Optimis Indonesia Mampu Bangkit dan Melahirkan Banyak Inovasi di Tahun 2021

Hal itu berdasarkan kesepakatan antara Satgas Penanganan Covid- 19 dan PHRI dalam melaksanakan adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3/2020. “Hotel yang dipesan (untuk karantina penumpang pesawat) boleh melayani tamu umum,” ungkap Doni dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait