METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial M Syafii Nasution mengonfirmasi bahwa mantan wakil ketua Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, mendapat proyek penanganan Covid-19 senilai Rp 54,43 miliar. Syafii mengungkapkan hal itu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
BAP tersebut kemudian dikonfirmasi saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan menteri sosial Juliari Batubara. “Apa keterangan (dalam BAP) ini betul?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/6). “Betul,” jawab Syafii.
Dalam BAP Syafii, pada Maret 2020, tidak lama setelah ia dilantik sebagai direktur PSKBA, Ihsan Yunus datang ke ruangannya. Syafii kenal Ihsan sebagai wakil ketua Komisi VIII dari Fraksi PDIP.
Kebetulan komisi itu membawahkan pengawasan Kemensos dan Syafii beberapa kali hadir dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Ihsan.
“Saat itu beliau menyampaikan barusan berkunjung dari ruang Pak Menteri Juliari Batubara dan sudah berbicara terkait paket-paket pengadaan bantuan Covid-19,” kata Syafii. Ihsan pun menyampaikan keinginan mengerjakan beberapa paket pengadaan di Direktorat PSKBA.
Ihsan, kata dia, kemudian bertanya apa saja kegiatan dan paket pengadaan yang ada di direktorat PSKBA. Syafii mengaku saat itu langsung menyatakan siap mengabulkan permintaan Ihsan. “Dikarenakan saya mengetahui bahwa saudara Ihsan Yunus memang sangat dekat dengan Pak Menteri Juliari Batubara,” kata dia.
Saat itu, di direktorat PSKBA ada paket pengadaan penunjang alat-alat penanggulangan wabah Covid-19, seperti masker, disinfektan, sarung tangan, alat pelindung diri (APD), dan lainnya. Syafii mengaku menyampaikan secara umum kepada Ihsan Yunus.
“Selanjutnya saya langsung memanggil staf-staf saya dan sampaikan agar mereka langsung mengurus administrasinya mengenai paket-paket pengadaan milik Pak Ihsan Yunus,” kata Syafii dalam BAP yang kembali dibenarkannya.
Menurut Syafii, paket pekerjaan itu kemudian dikerjakan oleh staf atau operator Ihsan Yunus di Kemensos, yaitu Agustri Yogasmara alias Yogas dan Iman Ikram. Nama terakhir adalah adik kandung Ihsan Yunus. “Benar nih saksi?” tanya jaksa. “Benar,” jawab Syafii.
Syafii lalu melaporkan hal tersebut ke Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin. “Pepen Nazaruddin kemudian memerintahkan saya untuk mengikuti saja karena beliau (Ihsan—Red) orangnya menteri,” kata dia.
Selain Syafii, saksi lain yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Ahmad Suyuti. Dia mengakui telah menerima uang Rp 508 juta dari Juliari. Uang diserahkan tim teknis Julairi bernama Kukuh Ary Wibowo. “Bentuk dolar Singapura, yaitu 48 ribu dolar Singapura,” kata Suyuti.
Suyuti mengatakan, pemberian itu terjadi di Hotel Grand Candi Semarang saat pertemuan mensos dengan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). “Uang ditaruh di amplop, setelah diserahkan, saya kantongi saja,” ungkap Suyuti.
Suyuti menyebut tidak tahu sumber uang tersebut dari mana. Awalnya, ia ditelepon Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono yang memberitahukan adanya titipan tersebut.
Menurut Kukuh, kata dia, uang itu untuk membantu kegiatan DPC dan PAC (pengurus anak cabang) PDIP. Uang itu habis dibagikan ke masyarakat saat pilkada di sana. “Setelah kejadian ini, kami dipanggil, kami kaget juga. Saya merasa bersalah. Akhirnya saya minta waktu 1,5 bulan hingga 2 bulan untuk dana Rp 508,8 juta,” kata Suyuti.