JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai perlu mengedepankan pendekatan tegas dan humanis dalam menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi di Papua. Menurut dia, pendekatan teknis yang digunakan lebih kepada operasi teritorial, bukan operasi tempur.
“Namun, jika diperlukan Kopassus siap lakukan operasi tempur guna menumpas separatis yang mengganggu keamanan dan berupaya memisahkan diri dari NKRI,” kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet saat menerima kunjungan Danjen Kopassus Brigjen TNI Iwan Setiawan dilansir Antara, Rabu, 27 April 2022.
Bamsoet menjelaskan MPR akan menjadi mitra strategis bagi TNI. Termasuk di dalamnya bagi Kopassus dalam menciptakan suasana kedamaian di Papua. Menurutnya, dibutuhkan keseragaman dan kesamaan pandangan semua stakeholder untuk satu langkah menyelesaikan konflik di Papua.
“Pendekatan yang harus dilakukan adalah pendekatan kesejahteraan, bukan semata pendekatan operasi militer. Khususnya terhadap beberapa wilayah yang sering terjadi kontak tembak, antara lain di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak; Distrik Krepkuri, Kabupaten Nduga; Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga; Distrik Gome, Kabupaten Puncak; Distrik Mamberamo, Kabupaten Mamberamo Raya; dan Distrik Omukia, Kabupaten Puncak,” papar dia.
Pendekatan kesejahteraan tersebut antara lain dengan memberikan pelayanan kesehatan dan pendidikan gratis, karena sumber konflik adalah akibat adanya ketidakadilan serta kemiskinan. Sehingga, menurut Bamsoet, dana otonomi khusus (otsus) harus benar-benar dikawal dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Berbagai perangkat hukum untuk memajukan Papua sudah tersedia, antara lain melalui UU. No.2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat; dan Keputusan Presiden (Keppres) No 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
“Tinggal pelaksanaannya yang harus dijalankan secara tepat dan cepat. Bercermin dari implementasi UU Otsus Papua, dari periode tahun 2002 hingga 2021, pemerintah pusat telah menyalurkan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp138,65 triliun untuk Provinsi Papua dan Papua Barat,” jelasnya.
Bamsoet menuturkan pada 2005-2021, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) ke Provinsi Papua dan Papua Barat telah mencapai Rp702,3 triliun. Namun, valuasi diperlukan untuk mengukur efektivitas, akuntabilitas, dan hasil dari penggunaan anggaran tersebut sehingga bisa memberikan kejelasan sejauh mana anggaran yang besar tersebut memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat Papua dan Papua Barat.