JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong berkomitmen menerapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di kasus korupsi minyak goreng (migor). Guru Besar Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menyebut penggunaan UU Tipikor memenuhi unsur tindak pidana.
“Saya kira sudah cukup kuat bukti permulaan pelanggaran izin. Kejaksaan menerapkan UU Tipikor,” ujar Romli dalam diskusi virtual bertajuk ‘UU Tipikor untuk Mafia Migor’, Selasa, 26 April 2022.
Menurut dia, UU Tipikor dapat diterapkan karena tersangka melawan hukum melalui pelanggaran izin, tersangka merupakan penyelenggara negara, dan kerugian yang berdampak luas. Romli mengatakan Kejagung dapat memeriksa pihak lain terkait korupsi minyak goreng.
Pemeriksaan pihak lain, kata dia, karena semua orang berkedudukan sama di mata hukum. Apalagi, korupsi migor berpotensi dilakukan jejaring oknum pemerintahan.
Baca: KPPU: Kasus Minyak Goreng Jangan Berhenti pada ‘Pion’
Di sisi lain, Romli mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap Kejagung. “Saya sarankan KPK berkoordinasi dengan kejaksaan. KPK harus berani mendampingi kejaksaan. KPK jangan diam saja,” kata dia.
Dia optimistis Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin tak terpengaruh intervensi dari pihak mana pun. Kasus tersebut mesti diusut tuntas.
“Saya yakin Jaksa Agung tak terpengaruh politik. Walaupun pelanggaran administratif belum ketemu kerugian negara, wajib Kejaksaan Agung membuka seluas-luasnya, setuntas-tuntasnya,” kata Romli.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi terkait minyak goreng, salah satunya anak buah Menteri Perdagangan M Lutfi, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Ketiga tersangka lainnya adalah Master Parulian Tumanggor dari PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA dari PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang dari PT Musim Mas.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Kemudian, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.