Presiden Jokowi Teken UU IKN, Menandai Pembangunan Ibu Kota Negara Dimulai

Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan tentang perkembangan kasus COVID-19 khususnya varian Omicron di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/1/2022). Presiden Joko Widodo menyampaikan kasus penularan COVID-19 varian Omicron akan terus meningkat dalam beberapa pekan ke depan, namun demikian Joko Widodo meminta seluruh masyarakat tidak panik dan tetap menjaga protokol kesehatan serta mengurangi aktivitas yang tidak perlu. ANTARA FOTO/Biro Pers dan Media Setpres/Handout/wsj. (Biro Pers) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken UU IKN, Pembangunan Ibu Kota Negara Dimulai", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/02/17/193000326/jokowi-teken-uu-ikn-pembangunan-ibu-kota-negara-dimulai?page=1. Penulis : Ade Miranti Karunia Editor : Aprillia Ika Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Presiden Joko Widodo. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa (15/2/2022).

Dengan ditandatanganinya UU tersebut, menandai segera dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan IKN yang mengusung Kota Dunia untuk Semua tersebut menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

“Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (17/2/2022).

Baca juga  Banyumas Densus 88 Geledah Rumah Seorang Terduga Teroris

Lebih lanjut kata dia, terdapat tiga tujuan utama IKN, yakni simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.

Pembangunan IKN, selain menjadi upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, juga sekaligus untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045.

Dalam setiap prosesnya, pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kalimantan Timur.

“Masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka,” tuturnya.

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati menuturkan, tata kelola pemerintahan IKN dipastikan tidak akan keluar dari konstitusi.

Baca juga  Banjir Kalsel, Jokowi perintahkan BNPB, Basarnas, TNI/Polri segera kirim bantuan

“Tata kelola di IKN ini perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien. Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN,” katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S. Prawiradinata menambahkan, pembangunan IKN akan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial budaya di Kalimantan Timur.

“Tujuan tersebut ditetapkan untuk menjadikan IKN sebagai Kota Dunia untuk Semua, yang tidak hanya menggambarkan bagaimana masyarakat IKN di masa depan, tetapi juga menjadi refleksi bahwa semua hal, termasuk aspek lingkungan, juga dipertahankan,” ucap Rudy.

Baca juga  Kali Pertama Satu Nakes Wisma Atlet Meninggal Terpapar Covid-19

Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.

Sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara diberikan untuk merespon perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait