METROSIDIK.CO.ID –Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukaan praktik pemotongan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Pondok Pesantren oleh oknum partai politik. Tak main-main, jumlah yang dikutip atau dikorupsi mencapai 30 persen dari nilai bantuan.
“Ada orang yang mengaku dari partai tertentu yang melakukan pemotongan sebesar 30 persen dengan dalih sebagai sumbangan untuk pembangunan masjid,” seperti dikutip dari Laporan ICW yang diunggah dari laman resmi ICW, Sabtu (28/5/2022).
Laporan tersebut tidak mengungkapkan secara terperinci pihak oknum partai yang mengutip 30 persen tersebut. Namun, disebutkan dalam laporan tersebut bahwa, oknum partai ini dibantu oleh tim sukses Pileg 2019 untuk mengkoordinir beberapa pondok pesantren di Kabupaten Labuhan Batu dan Kabupaten Padang Lawas.
“Berdasarkan penjelasan informan didapatkan informasi bahwa oknum tersebut memang sudah sering mengkoordinir hibah bantuan pondok pesantren,” dikutip dari laporan tersebut.
Dikutip Bisnis.com, ICW juga menemukan praktik lain yang dilakukan oleh pihak ketiga terkait pencairan dana BOP. Laporan ICW menyebutkan, pihak ketiga tidak hanya membantu mengurus pencairan dana tersebut, tetapi juga mengurus laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Artinya ada kemungkinan laporan penggunaan dana BOP yang disampaikan pondok pesantren merupakan laporan fiktif,” tulis ICW dalam laporan yang sama.