Kejagung Tetapkan Manajer PT MLI Penyuap Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Impor Baja

Kejagung Tetapkan Manajer PT MLI Penyuap Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Impor Baja
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. (Foto: ANTARA - Dokumentasi Pribad)i

METROSIDIK.CO.ID — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam tetapkan Manager PT Meraseti Logistik Indonesia Taufiq sebagai tersangka korupsi impor besi dan baja.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka Taufiq diduga telah menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan ke tersangka Kepala Seksi Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tahan Banurea.

Uang suap itu, menurut Ketut, diberikan tersangka Taufiq kepada tersangka Tahan Banurea untuk memperlancar proses pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan.

Baca juga  Kejari Kota Tangerang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUP Sitanala

“Tersangka T ini berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan lewat tersangka TB di Direktorat Impor Kemendag,” tuturnya di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Ketut mengatakan bahwa tersangka Taufiq juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan dimulai dari hari ini Senin 30 Mei 2022 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Untuk memudahkan penyidikan, tersangka T ini langsung kami tahan,” katanya.

jasa website rumah theme

Pos terkait